Kamis, 01 Maret 2012

Samsat Cinere Direkomendasikan Mendapatkan ISO 9001:2008


Samsat Cinere Direkomendasikan Mendapatkan ISO 9001:2008 

Samsat Cinere yang berlokasi di Jalan Raya Limo No. 60, Cinere Kota Depok, telah berupaya untuk menerapkan standar pelayanan internasional ISO 9001:2008 di akhir tahun 2011 dengan ruang lingkup sertifikasi Pelayanan dan Pengurusan STNK dan Pemungutan PKB dari Mulai Pendaftaran Kendaraan Baru (BBN I), Pendaftaran kendaraan Rubah Identitas (BBN II) dan Perpanjangan/Pengesahan (DU) beserta unit pendukung lainnya. Standar pelayanan yang diterapkan pada system manajemen mutu ISO 9001:2008 antara lain adalah :
     
  1. Proses pengurusan pelayanan BBN I : maksimal 4 jam  terhitung dari penerimaan Nopol sampai terbit SKPD dan proses pelayanan pembayaran PKB sampai dengan cetak STNK maksimal 2 jam.
  2. Proses pengurusan pelayanan BBN II : maksimal 7 jam  terhitung dari penerimaan Nopol sampai terbit SKPD dan proses pelayanan pembayaran PKB sampai dengan cetak STNK maksimal 1 jam. 
  3. Proses pengurusan dan pembayaran PKB tahunan dan 5 tahunan maksimal 45 menit
  4.  Proses pengurusan cek fisik kendaraan bermotor mulai dari daftar sampai rekomendasi maksimal 25 menit.
  5.  Proses pencetakan TNKB (plat nomor) mulai dari pemesanan sampai penyerahan TNKB maksimal 20 menit.
Setelah melalui tahapan penerapan sekitar 2-3 bulan, Samsat cinere telah dilakukan Audit tahap pertama oleh badan sertifikasi independent yaitu PT. Sucofindo (Persero) melalui SBU SICS pada tanggal 1 Februari 2012 dengan hasil audit bahwa Samsat Cinere layak dan direkomendasi untuk di audit sertifikasi pada tahap ke-2.  Audit sertifikasi tahap kedua telah dilakukan pada tanggal 14-15 Februari 2012 dengan hasil sangat baik yaitu Samsat Cinere dengan Pelayanan dan Pengurusan STNK dan Pemungutan PKB dari Mulai Pendaftaran Kendaraan Baru (BBN I), Pendaftaran kendaraan Rubah Identitas (BBN II) dan Perpanjangan/Pengesahan (DU) beserta unit pendukung lainnya direkomendasikan untuk mendapat sertifikat ISO 9001:2008. Sertifikat ISO 9001:2008 mempuyai masa berlaku 3 tahun dimana setiap tahunnya akan dilakukan audit pengawasan (audit surveillance) setiap tahunnya.

( Redaksi.Smst Cnr / Nur hadi )